Sejumlah kader pendiri Partai Amanat Nasional melalui pengacara Trimoeljo Soerjadi melaporkan Hatta Rajasa ke Mabes Polri pada 11 Mei kemarin terkait dengan dugaan pemalsuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PAN.
“Kami melaporkan Hatta Rajasa (Ketua Umum DPP PAN hasil Kongres Batam) dan Sekjennya, Taufiq Kurniawan, sebagai kelompok PAN ilegal karena memberikan keterangan palsu di dalam akta notaris hasil kongres,” kata Hatta Taliwang di Jakarta, Rabu.
Hatta Taliwang didampingi beberapa rekannya sesama kader yang mengatasnamakan kelompok PAN legal, seperti M. Junaidi dan Hamid Husein, mengungkapkan sejak awal pihaknya memperingatkan Hatta Rajasa dkk. agar jangan membawa partai berlambang matahari itu pada konflik seperti sekarang.
“Bukannya mereka berhenti, malah memalsukan akta notaris hasil kongres di Batam,” katanya lagi.
Beberapa kali telah dicoba untuk melakukan kontak guna memperbaiki keadaan internal partai, tetapi menurut Hatta Taliwang keadaan malah semakin memburuk.
Tegasnya, kini Hatta Rajasa dkk. tetap dianggap sebagai PAN ilegal. Oleh karena itu, mereka membawa masalah tersebut untuk diselesaikan secara hukum.
“Saya kira ini langkah yang paling tepat untuk mencari solusi atas konflik internal di tubuh PAN,” kata Hatta Taliwang yang juga Pucuk Pimpinan Forum Komunikasi Gerakan Angkatan 77/78 ini.(*)
Hatta Rajasa Dilaporkan Ke Polisi
Diterbitkan pada 12 Mei 2010 oleh B- Watch

