Ketua Fraksi PDIP DPR Tjahjo Kumolo, mengakui bahwa FPDIP memang bekerja keras memenangkan Miranda Swaray Gultom. Bahkan untuk itu katanya, ada anggota fraksinya yang dipindahkan ke Komisi IX hanya pada saat terjadinya pemilihan deputi gubernur senior BI pada 2004 agar bisa memenangkan Miranda Swaray Gultom.
“Ada anggota fraksi yang di-BKO-kan (dipindahkan),” kata Tjahjo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Kamis.
Menurut Tjahjo, pemindahan anggota dari komisi lain ke Komisi IX yang membidangi masalah keuangan itu dilakukan hanya pada saat hari pemilihan deputi gubernur senior BI yaitu 8 Juni 2004 untuk mengamankan suara yang bisa memenangkan Miranda.
Ia menuturkan, alasan pemindahan itu karena terdapat sejumlah anggota Fraksi PDIP di Komisi IX yang tidak bisa hadir saat waktu pemilihan tersebut.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Nani Indrawati terkejut karena terdapat mekanisme pemindahan anggota DPR padahal posisi yang akan dipilih adalah deputi gubernur Senior BI.
“Posisi ini tidak main-main, deputi gubernur senior BI,” kata Nani.
Kasus dugaan suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 ini mendudukkan mantan bendahara FPDIP Dudhie Makmun Murod sebagai terdakwa.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, para politisi PDI Perjuangan yang diduga menerima suap adalah Williem Tutuarima, Agus Condro Prayitno, Muh. Iqbal, Budiningsih, Poltak Sitorus, Aberson M. Sihaloho, Rusman Lumban Toruan, Max Moein, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Engelina A Pattiasina, Suratal, Ni Luh Mariani Tirtasari, dan Soewarno. Mereka diduga menerima cek senilai Rp500 juta per orang.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya menerima jumlah yang berbeda, yaitu Sukardjo Hardjosoewirjo (Rp200 juta), Izedrik Emir Moeis (Rp200 juta), Matheos Pormes (Rp350 juta), Sutanto Pranoto (Rp600 juta), dan Panda Nababan yang menerima jumlah paling banyak, yaitu Rp1,45 miliar.
Kasus dugaan suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 ini mendudukkan mantan bendahara F-PDIP Dudhie Makmun Murod sebagai terdakwa.
Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo mengatakan, mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Gultom, tidak pernah meminta dukungan resmi kepada PDIP melalui dirinya secara pribadi untuk mendukung pencalonannya.
“Permintaan pada saya pribadi tidak pernah. Permintaan pada fraksi secara resmi juga tidak ada,” kata Tjahjo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Kamis.
Menurut Tjahjo, dukungan suara yang diberikan PDIP kepada Miranda dalam pemilihan tanggal 8 Juni 2004 itu adalah wewenang dari kelompok Fraksi PDIP Komisi Keuangan DPR yang saat itu dipimpin Emir Moeis.
Selain itu, Tjahjo juga membantah bahwa dirinya menginstruksikan agar dibuat tim khusus dengan agenda memenangkan Miranda yang dipimpin oleh Sekretaris Fraksi PDIP, Panda Nababan.
Panda Nababan sendiri tidak bisa hadir untuk memberikan kesaksian pada Kamis (1/4) ini dengan alasan sakit.
Tjahjo juga memaparkan, dirinya baru mendengar mengenai adanya dugaan aliran dana suap terkait dengan pemilihan deputi gubernur senior BI sejak santer diulas di media massa.
“Saya baru tahu setelah 4-5 tahun kemudian, saat menjelang Pemilu 2009,” katanya.
Sidang dalam kasus dugaan suap pemilihan deputi gubernur senior BI, Miranda Goeltom itu dengan terdakwa politisi PDIP Dudhie Makmun Murod.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, para politisi PDI Perjuangan yang diduga menerima aliran dana adalah Williem Tutuarima, Agus Condro Prayitno, Muh. Iqbal, Budiningsih, Poltak Sitorus, Aberson M. Sihaloho, Rusman Lumban Toruan, Max Moein, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Engelina A. Pattiasina, Suratal, Ni Luh Mariani Tirtasari, dan Soewarno. Mereka diduga menerima cek senilai Rp500 juta per orang.
Anggota Fraksi PDI P lainnya yang menerima jumlah yang berbeda, yaitu Sukardjo Hardjosoewirjo (Rp200 juta), Izedrik Emir Moeis (Rp200 juta), Matheos Pormes (Rp350 juta), Sutanto Pranoto (Rp600 juta), dan Panda Nababan yang menerima jumlah paling banyak, yaitu Rp1,45 miliar.(*)

