www.bumnwatch.com – Luar biasa, Komisi (fee) proyek yang digarap oleh Grup Permai di bawah kendali M Nazarudin dan diduga mengalir ke salah satu menteri dari Partai Demokrat (PD), besarnya Rp180 miliar. Menteri ini terang-terangan meminta fee dari dua proyek melalui Mindo Rosalina Manulang.
“Memang ada menteri dari PD yang menerima aliran fee proyek dari Grup Permai melalui Mindo Rosalina Manulang dan saya akan laporkan kepada KPK paling lambat minggu depan. Saya tak mau meneyebut siapa menteri itu yang jelas dia dimintai keterangan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara Wisma Atlet,” cetus pengacara Mindo Rosalina Manulang, Achmad Rifai ketika dihubungi Harian Terbit, Senin (20/2).
Menurut Rifai, jika kasusnya sudah dilaporkan kepada KPK barulah pihaknya berani menyebut siapa menteri dari PD yang sudah minta fee pro-yek itu. Awalnya, ada janji bertemu di rumah dinas (menteri tersebut), sekitar pertengahan 2010.
Dalam pertemuan tersebut menteri itu didampingi oleh stafnya. Inisiatif pertemuan diajukan oleh sang menteri. Ia meminta jatah 8 persen atas dua proyek tersebut dengan nilia Rp180 miliar. Proyek tersebut, menurut dia, sudah terealisasi. Tapi belum jelas apakah jatah 8 persen itu sudah diberikan atau belum. “Aku belum tanya Rosa lagi apakah sudah diterima atau belum,” cetus Rivai.
Saat dikaitkan dengan Menteri tenaga kerja dan transmigrasi (Mennakertrans) Muhaimin Iskandar soal dugaan suap dana Percepatan Infrastruktur Daerah (PPID) bidang Transmigrasi, Rifai mengaku tak terkait masalah itu. Menurutnya, meski Senin (20/2) ini Ketua Umum PKB itu dihadirkan dalam persidangan kasus suap itu pihaknya menyatakan tak terkait dengan Rosa.
Dalam kasus ini KPK telah menahan dua orang pejabat Kemenakertrans yakni Sesdirjen Penyiapan Pemukiman dan Pene-tapan Transmigrasi (P4T), Kemenakertrans, I Nyoman Suisanaya dan Kabag Evaluasi Program P4T Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan serta pengusaha PT Alam Jaya Papua (AJP) Dharnawati.
Ketiganya ditangkap di tiga tempat terpisah. Dalam penangakapan ini, KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang Rp1,5 miliar dalam kardus bekas bungkus durian yang berada di ruang kerja Nyoman Suisnaya. Penyidik menjerat ketiganya dengan pasal percobaan penyuapan, setelah diduga hendak memberikan hadiah tunjangan hari Raya bagi Muhaimin.
Sementara itu, pengamat politik Fajroel Rahman mengatakan, jika memang ada menteri dari PD yang ikut menikmati fee itu, seharusnya tinggal sebutkan saja siapa orangnya. “KPK layak menjadikan menteri itu tersangka karena sudah menerima dana haram dari proyek yang digarap Nazarudin. Saya menduga menteri itu adalah Andi Malarangeng. Sebab dia adalah petinggi PD dan juga menteri yang selama ini memiliki proyek Wisma Atlet. Maka seharusnya Andi mengundurkan diri jika memang dia meminta fee 8 persen,” katanya.
Dalam masalah yang membelit para petinggi PD kata Fajroel, seharusnya Presiden Susilo Bambang Yudyono (SBY) sebagai dewan pembina segara mengambil tindakan tegas. Misalnya melakukan penonaktifan sejumlah kader bermasalah termasuk menteri yang selama ini diduga menerima suap.
“Tapi faktanya SBY plin plan dan tak punya nyali. Dia malah melindungi menteri yang dianggap korup seperti Andi Malarangeng, Muhaimin Iskandar. Begitupun terhadap kader PD seperti Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, Mirwan Amir, Soetan Batugana dan lainnya yang sudah jelas-jelas terlibat dalam berbagai proyek yang selama ini merupakan cara untuk merampok uang negara,” katanya.
Ditambahkan anggota Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejahteraan atau Research Institute of Democracy and Welfare State ini, SBY harusnya punya rasa malu jika kadernya selalu disebut-sebut terseret korupsi. Tapi hingga saat ini dia terlihat tenang-tenang saja.
Menanggapi tudingan itu, anggota Dewan Pembina PD Ahmad Mubarok meminta A Rifai membuktikannya di hadapan hukum. “Jangan sekadar opini dan upaya untuk menjatuhkan kredibilatas partai. Saya tidak percaya soal fee proyek itu. Apalagi nilainya hingga Rp180 miliar. Kalo berbicara harus sesuai fakta jangan memperkeruh suasana. Masa iya feenya hingga sebesar itu?” katanya.
Kalaupun fee yang diterima oleh salah satu menteri dari PD itu benar, kata dia, tentu akan ada sanksi tegas dari partai. “SBY sudah secara tegas meminta kader atau menteri yang menerima fee dari proyek korupsi harus mundur dari partai tanpa kecuali dan itu harus dilakukan,” katanya.
Dia menambahkan sejauh ini, PD terus mengedepkan proses hukum terhadap kadernya yang saat ini tengah berhadapan dengan hukum. “Biarkan hukum yang berjalan sesuai fakta dan bukan berdasarkan desakan opini. Sebab hukum punya aturannya sendiri tanpa harus ada tekanan dari publik apalagi partai,” katanya. (Harian Terbit/*)


kalau memang PD ingin bersihkan partai dari stigma publik yang semakin menyudutkan oknum-oknum dari PD, sebaiknya para oknum yang terinikasi mengundurkan diri untuk sementara kemudian meminta KPK memproses kasus yang diindikasikan kepadanya. jika dalam pemeriksaan dirinya tidak terbukti maka pihak kpk membantu untuk pemulihan nama baik mereka yang selama ini disandra dengan opini yang senantiasa mengindikasikannya sebagai pemimpin yang bermasalah.