Polri sudah menahan empat tersangka kasus pengunggah video porno milik Ariel, yaitu AR, RJ, BT dan US.
“Tiga tersangka ditahan di rumah tahanan Mabes Polri yaitu, AR, BT dan US, sementara satu tersangka ditahan di Polres Jakarta Selatan yakni RJ,” kata Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto di Jakarta, Senin.
Polri melakukan penahanan terhadap empat tersangka pengunggah, karena sudah memiliki izin dari kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan, ujarnya.
“Saat ini, kita sudah menahan lima tersangka terkait video porno yaitu Ariel, AR, RJ,BT dan US, dari empat pengunggah hanya tersangka RJ yang kenal dengan Ariel,” kata Marwoto.
Ada sepuluh orang tersangka pengunggah dan penyebar video porno Ariel itu dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 pasal 26 dan 43 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Para artis yang jadi tersangka yakni Cut Tari dan Luna Maya yang diduga terlibat, dikenakan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu penyertaan dalam perbuatan pornografi dan pasal 282 KUHP tentang asusila.
Polri sebelumnya menetapkan tersangka Ariel dan telah menahan vokalis itu di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa (22/6).
Polri sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan identifikasi fisik untuk memastikan pemeran dalam video asusila tersebut.
Identifikasi fisik itu menggunakan anatomi forensik yang merupakan salah satu cara untuk mengungkap kasus melalui investigasi kejahatan secara ilmiah.
Penyidik melakukan peninjauan struktur anatomi ketiga artis yakni Ariel, Luna dan Cut Tari dan dibandingkan dengan ciri-ciri tubuh yang tertera pada rekaman video asusila tersebut.(*)
Empat Pengunggah Video Mesum Ariel Ditahan
Diterbitkan pada 26 Juli 2010 oleh Nurmimi

