• Home
  • Aktivitas
    • Aksi&Demo
    • Kegiatan Kepala Negara
    • Tentang BUMNWATCH
  • Ekonomi
    • Agribisnis
    • APBN
    • BUMN
    • Ketenagakerjaan
    • Koperasi&UKM
    • Lingkungan Hidup
    • Transportasi
  • HANKAMNAS
    • Bela Negara
    • Komentar&Wacana
    • Luar Negeri
    • Terorisme
  • Hukum&Politik
    • HAM
    • UU&Konstitusi
  • Opini
  • Senggang
    • Novel
  • Tokoh
  • Tragedi
    • Aksi Kemanusiaan
    • Bencana Alam
    • Fenomena
  • Video
  • Warta Top
UU&Konstitusi

DPR Sahkan UU Perfilman

Diterbitkan pada 08 September 2009 oleh B- Watch

DPR akhirnya mensahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perfilma menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna di gedung parlemen, Jakarta, Rabu.

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi menyetujui RUU Perfilman menjadi undang-undang sebagai pengganti UU No.8/1992 tentang Perfilman dalam Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar.

Sedangkan satu fraksi yaitu fraksi PDI Perjuangan menolak atau tidak menyetujui mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.

Juru bicara fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sutomo yang membacakan pendapat akhir fraksinya mengatakan karena keterbatasan waktu pembahasan RUU Perfilman pada pembahasan tingkat I, maka banyak masukan dan saran dari pemangku kepentingan film yang diakomodir.

“Masih banyak pasal yang kurang sesuai dengan pembentukan awal RUU Perfilman. RUU ini sudah lebih baik dibandingkan UU Perfilman tapi belum jadi RUU yang ideal untuk sepenuhnya diterima oleh fraksi PDI Perjuangan,” kata Deddy.

Oleh karena itu, fraksi bergambar banteng itu merekomendasikan RUU Perfilman untuk dibahas oleh anggota DPR masa mendatang.

Sedangkan Ketua Komisi X DPR RI yang membahas RUU Perfilman, Irwan Prayitno mengatakan RUU tersebut telah disepakati dan disetujui pada pembahasan tingkat I untuk dibawa ke Sidang Paripurna.

RUU Perfilman itu sendiri telah dibahas sebanyak 12 kali oleh tim panitia kerja (panja), dan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi telah melalui rapat dengar pendapat dengan para pemangku kepentingan film dan tokoh perfilman, serta uji publik di empat propinsi.

Irwan melanjutkan pihaknya juga telah mengakomodir berbagai masukan dari Persatuan Artis dan Film (Parfi), Komisi Nasional Perlindungan Anak, Badan Pertimbangan Film Nasional, Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia, dan Masyarakat Perfilman Indonesia.

Hal-hal penting yang terdapat pada RUU Perfilman, lanjut Irwan, antara lain mengenai teknologi digital perfilman, masyarakat perfilman non komersial, mendorong produksi film nasional, larangan praktek monopoli, penyederhanaan perijinan perfilman dan memperjelas definisi sensor dan swa sensor.

Sedangkan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Mendudpar) Jero Wacik yang menyampaikan pendapat akhir pemerintah mengatakan RUU Perfilman tersebut telah mengakomodir semua aspek mengenai perfilman.

“Bila ada yang tidak puas, itu wajar dalam kehidupan berdemokrasi,” katanya.

Dia membantah bahwa UU Perfilman yang baru ini akan mematikan kreatifitas seperti yang ditakutkan oleh masyarakat perfilman.

“Kami rasa pasal-pasal yang ditakutkan itu malah merupakan jaminan dan niat tulus kita untuk tidak mengebiri kreatifitas. Karena film tanpa kreatifitas akan membosankan,” katanya.

Justru, lanjutnya, undang-undang perfilman yang baru ini menjadi pondasi bagi pengembangan perfilman Indonesia.

Sidang paripurna ke-6 DPR RI tersebut juga dihadiri oleh masyarakat perfilman Indonesia seperti Slamet Rahardjo Djarot, Mira Lesmana, Riri Riza, Jajang C Noer dan Nia Dinata yang menolak pengesahan RUU Perfilman.

Mereka merasa UU Perfilman yang baru tersebut justru akan mematikan perfilman nasional yang mulai tumbuh, mematikan kreatifitas dan lebih banyak mengatur mengenai tata niaga perfilman.

Sutradara dan penulis skenario film, Joko Anwar mengatakan, film Indonesia tidak membutuhkan proteksi dalam menghadapi persaingan dengan produksi film asing.
“Kehadiran film-film asing di Indonesia justru akan semakin memacu kreativitas pembuat film untuk melahirkan karya-karya berkualitas,” katanya di Medan, Selasa.
Menurut dia, pembatasan film impor dan kewajiban pengelola bioskop memutar 60 persen film lokal sebagaimana tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perfilman seharusnya tidak dibuat.
Berdasarkan data survei, sejak tahun 2006 dari 30-40 juta tiket yang terjual di bioskop-bioskop, diketahui lebih banyak penonton film nasional bila diperbandingkan film asing.
“Jadi buat apa ketentuan bioskop harus memutar 60 persen film produksi dalam negeri,” katanya.
Peredaran film lanjutnya, tak perlu dibatasi karena Indonesia adalah bagian dari masyarakat global yang tidak bisa menutup diri. Biarkan masyarakat yang memilih film yang akan ditonton.
Artinya, ke depan film bagus yang akan dipilih, sementara film yang tidak berkualitas otomatis akan ditinggalkan, katanya.
Bagi insan pembuat film, jelas Joko, RUU perfilman yang memuat aturan keharusan mendaftar dulu sebelum membuat film dengan alasan menghindari kesamaan judul tidak mendukung perkembangan film nasional karena birokrasi seperti ini sulit diterima oleh insan pembuat film.
Film Indonesia juga diberi beban terlalu berat karena harus mengandung nilai-nilai budaya dan sebagainya guna mencegah infiltrasi budaya asing, katanya.
UU perfilman tetap perlu dibuat, namun mestinya menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi dalam pengembangan film.
Untuk itu orang-orang film yang mengerti tentang film dilibatkan, jangan hanya diserahkan kepada anggota DPR yang belum tentu paham seluk beluk tentang film.(*)

Bookmark and Share

Comments are closed.

  • Terpopuler
  • Terkini
  • Komentar
  • Tags
  • Turunkan SBY, Bentuk Dewan Revolusi Rakyat dan Kembali ke UUD 1945 asli
    2011-12-20 13:53:16 - 2 comments
  • Kata Jeffrey: Rakyat Sudah Muak Dengan SBY
    2011-08-10 10:29:01 - 1 comments
  • Diluncurkan Kisah-kisah Pribadi Pak Harto
    2011-06-08 13:50:17 - 1 comments
  • Miranda S Goeltom dan Angelina Sondakh Harus Ditahan
    2012-02-24 14:28:31 - 1 comments
  • Harga BBM dan Konstitusi
    2012-02-28 10:22:21 - 1 comments
  • Tindakan Wamen Kum dan Ham Main Tampar Kriminal
    2012-04-05 10:31:28 - 1 comments
  • sebenarnya program yang akan direncanakan oleh pemerintah kurang efisi...
    hendawiatno.se: 2012-04-22 10:51:02
  • PKS harus siap diluar, biar mereka akan hancur....
    toni umaya: 2012-04-05 06:37:31
  • ini namanya akal2an hukum, siapapun tak kebal hukum ok....
    TONI UMAYA: 2012-04-05 06:03:32
  • Kenapa Golkar kebakaran jenggot petinggi petingginya ?????Apa mereka l...
    pakso: 2012-03-21 10:41:37
  • wah serem juga yah, maka dari itu kita harus menjaga lingkungan dan al...
    berita unik: 2012-03-20 11:55:19
  • Mindo Rosa Manulang Menjadi Justice Collaboration
    Mei 16, 2012 at 3:01 pm - Tidak ada Komentar
  • Angie Jangan Berlagak Seperti Nyonya Besar
    Mei 16, 2012 at 2:59 pm - Tidak ada Komentar
  • Ani Susilo Bambang Yudhoyono Mau Jadi Capres?
    Mei 16, 2012 at 11:29 am - Tidak ada Komentar
  • Kotak Hitam Pesawat Sukhoi Superjet 100 Langsung Diteliti
    Mei 16, 2012 at 11:26 am - Tidak ada Komentar
  • Keluar Dari AS Untuk Hindari Pajak
    Mei 15, 2012 at 1:49 pm - Tidak ada Komentar
  • Semua Jalur Pendakian ke Puncak 1 Gunung Salak Ditutup
    Mei 15, 2012 at 10:34 am - Tidak ada Komentar
  • SBY Diminta Bisa Lakukan Aksi Nyata
    Mei 14, 2012 at 2:58 pm - Tidak ada Komentar
  • Ical Memang Tak Layak Sebagai Presiden
    Mei 14, 2012 at 2:56 pm - Tidak ada Komentar
  • Cuaca di Gunung Salak Berkabut
    Mei 14, 2012 at 2:54 pm - Tidak ada Komentar
  • Lokasi Kotak Hitam Sukhoi S-100 Ditemukan
    Mei 14, 2012 at 10:45 am - Tidak ada Komentar
2010 ????? ABC battle Benghazi protest Benghazi riots blood death for Gaddafi HD Indonesia Junior Libia libya Libya protests Libya unrest Libya violence love Lybia mata middle east Moammar Gadhafi Movie music NATO intervention NATO invasion nature New news Nurhaliza revolt revolution RT Siti song The Tripoli Tsunami UK uprising US violence West Yogyakarta
B-Watch © 2012 All Rights Reserved.