• Home
  • Aktivitas
    • Aksi&Demo
    • Kegiatan Kepala Negara
  • Ekonomi
    • Agribisnis
    • APBN
    • BUMN
    • Ketenagakerjaan
    • Koperasi&UKM
    • Lingkungan Hidup
  • Hukum
    • HAM
    • Hukum&Ekonomi
    • Hukum&Korupsi
    • Hukum&Kriminal
    • Terorisme
  • Opini
  • POLKAM
    • Bela Negara
    • Luar Negeri
    • Politik&Ekonomi
    • UU&Konstitusi
  • Senggang
    • Novel
  • Tokoh
  • Tragedi Kemanusiaan
    • Aksi Kemanusiaan
    • Bencana Alam
  • Video
  • Warta Top
UU&Konstitusi

DPR Ajukan RUU Mata Uang

Diterbitkan pada 07 Juni 2010 oleh Nurmimi

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin, mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Mata Uang, sesuai pasal 23 UUD 1945 yang mengamanatkan macam dan harga uang ditentukan dalam undang-undang.
Wakil Ketua Komisi XI, Sohibul Iman, saat ditemui usai rapat kerja dengan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, mengatakan RUU Mata Uang tersebut, akan terdiri 12 bab dengan 45 pasal.
“Pentingnya fungsi dan eksistensi mata uang ini bagi negara kita dengan sekian hal, mengantar DPR mengajukan RUU mata uang. RUU ini terdiri dari 12 bab dan 45 pasal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada bab pertama RUU tersebut akan menjelaskan mengenai ketentuan umum yang memuat tentang definisi mata uang.
Kemudian, bab kedua terdiri dari dua bagian yaitu mengenai macam uang dan harga uang Rupiah serta bab ketiga, menjelaskan mengenai ciri-ciri, desain, tanda pengaman dan bahan yang akan digunakan pada uang rupiah.
Ia menambahkan pada bab empat akan menjelaskan tentang perencanaan, pencetakan, pengedaran pencabutan, penarikan dan pemusnahan serta bab kelima mengatur tentang kewajiban menggunakan Uang Rupiah pada setiap transaksi.
Pada bab keenam dijelaskan dan mengatur tentang ketentuan penukaran uang dan kriteria uang hingga lembaga yang layak melakukan penukaran, serta bab ketujuh dijelaskan mengenai larangan menolak menggunakan uang rupiah, meniru, merusak, melakukan perubahan terhadap uang rupiah hingga hal yang berkaitan dengan pemalsuan uang Rupiah.
Pada bab kedelapan, berisi mengenai penanganan uang palsu serta bab kesembilan memaparkan tentang pemeriksaan tindak pidana uang Rupiah.
Bab sepuluh mengatur tentang ketentuan pidana berkenaan dengan pelanggaran ketentuan uang rupiah sebagai legal tender, ancaman pidana terhadap pegawai BI dan pihak lain yang melakukan tindak pidana.
Bab kesebelas mengenai ketentuan peralihan yang mengatur mengenai tetap berlakunya uang kertas maupun logam yang dilakukan oleh BI sebelum berlakunya UU tentang mata uang, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan mata uang masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau peraturan yang baru.
Dan, bab terakhir mengenai mulai berlakunya Undang-undang tentang mata uang yang juga mengatur mengenai ketentuan yang mencabut beberapa pasal yang akan mengatur tentang mata uang.
Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dalam menanggapi usulan RUU tersebut, mengatakan akan mempelajari dan akan memberikan jawaban pada Rabu (9/6) mendatang.
“Pemerintah akan kembali menyampaikan jawaban pada 9 juni. Dalam forum itu diharapkan dapat dilakukan dalam tindaklanjut yang produktif,” ujar Menkeu.(*)

Bookmark and Share

Leave a comment

  • Terpopuler
  • Terkini
  • Komentar
  • Tags
  • DPR Tolak Kenaikan Tarif Listrik
    2010-04-22 10:57:29 - 2 comments
  • Saham Tiga BUMN Dijual Tahun ini
    2010-08-03 17:16:53 - 2 comments
  • Koperasi di Indonesia Diambang Kehancuran
    2010-07-22 12:44:53 - 1 comments
  • Malaysia Balas Demo Dengan Demo
    2010-08-24 20:27:33 - 1 comments
  • Golkar Tidak Punya Nyali Keluar Dari Setgab
    2010-06-10 17:08:27 - 1 comments
  • Korban Gas Adukan Pertamina Ke Komnas HAM
    2010-07-06 18:29:26 - 1 comments
  • pembangunan gedung DPR yang mengunakan dana APBN itu sangat menyakitka...
    willy: 2010-09-06 12:57:56
  • ga tuntas" nih masalah...
    Isal World: 2010-09-02 13:22:12
  • Kami sangat setuju dgn kebijakan Bapak Menteri BUMN tersebut.terutama ...
    masyarakat anti kkn: 2010-08-31 09:48:56
  • ya udah,, serang aja Malaysia................indonesia sudah dianggap ...
    karem Abd Nasser: 2010-08-31 09:28:43
  • koperasi insan mandiri itu termasuk bandel atau tidak , karena sekaran...
    dev: 2010-08-29 06:25:12
  • Korban Lumpur Berdoa Di Atas Tanggul
    Sep 9, 2010 at 9:25 pm - Tidak ada Komentar
  • Presiden Tabuh Beduk Awali Takbir Akbar
    Sep 9, 2010 at 9:24 pm - Tidak ada Komentar
  • Bakar Al-Qur’an Undang Kekerasan
    Sep 9, 2010 at 9:23 pm - Tidak ada Komentar
  • Solusi Atasi Kemacetan Jakarta Mendesak
    Sep 8, 2010 at 11:32 pm - Tidak ada Komentar
  • Malaysia Bebaskan Lima Nelayan Indonesia
    Sep 8, 2010 at 11:31 pm - Tidak ada Komentar
  • Banyak Serangan Sistematis Atas Kinerja SBY
    Sep 8, 2010 at 11:30 pm - Tidak ada Komentar
  • Gayus Diancam 20 Tahun Penjara
    Sep 8, 2010 at 11:29 pm - Tidak ada Komentar
  • AS Kutuk Rencana Pembakaran Al-Qur’an
    Sep 8, 2010 at 11:28 pm - Tidak ada Komentar
  • TNI Tetap Solid
    Sep 8, 2010 at 11:27 pm - Tidak ada Komentar
  • Dua Asteroid Liwati Bumi
    Sep 8, 2010 at 11:26 pm - Tidak ada Komentar
0001 afgan Afghan Aghan and animation brazil brazilian Bukan Cinta Biasa Cinta clip dance dua ekonomi perbankan entertainment fails fantasy film Final game Gebyar hati inbox Junior Kasih klip Live love Movie music never Nurhaliza olivia jensen lubis Original Sound Track OST people player Sandy Siti song Terima travel warning TV Video wannab
BUMN Watch © 2010 All Rights Reserved.