• Home
  • Aktivitas
    • Aksi&Demo
    • Kegiatan Kepala Negara
  • Ekonomi
    • Agribisnis
    • APBN
    • BUMN
    • Ketenagakerjaan
    • Koperasi&UKM
    • Lingkungan Hidup
    • Transportasi
  • HANKAMNAS
    • Bela Negara
    • Komentar&Wacana
    • Terorisme
  • Hukum&Politik
    • HAM
    • Luar Negeri
    • UU&Konstitusi
  • Opini
  • Senggang
    • Novel
  • Tentang Kami
  • Tokoh
  • Tragedi
    • Aksi Kemanusiaan
    • Bencana Alam
    • Fenomena
  • Video
  • Warta Top
UU&Konstitusi

DPR Ajukan RUU Mata Uang

Diterbitkan pada 07 Juni 2010 oleh B- Watch

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin, mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Mata Uang, sesuai pasal 23 UUD 1945 yang mengamanatkan macam dan harga uang ditentukan dalam undang-undang.
Wakil Ketua Komisi XI, Sohibul Iman, saat ditemui usai rapat kerja dengan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, mengatakan RUU Mata Uang tersebut, akan terdiri 12 bab dengan 45 pasal.
“Pentingnya fungsi dan eksistensi mata uang ini bagi negara kita dengan sekian hal, mengantar DPR mengajukan RUU mata uang. RUU ini terdiri dari 12 bab dan 45 pasal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada bab pertama RUU tersebut akan menjelaskan mengenai ketentuan umum yang memuat tentang definisi mata uang.
Kemudian, bab kedua terdiri dari dua bagian yaitu mengenai macam uang dan harga uang Rupiah serta bab ketiga, menjelaskan mengenai ciri-ciri, desain, tanda pengaman dan bahan yang akan digunakan pada uang rupiah.
Ia menambahkan pada bab empat akan menjelaskan tentang perencanaan, pencetakan, pengedaran pencabutan, penarikan dan pemusnahan serta bab kelima mengatur tentang kewajiban menggunakan Uang Rupiah pada setiap transaksi.
Pada bab keenam dijelaskan dan mengatur tentang ketentuan penukaran uang dan kriteria uang hingga lembaga yang layak melakukan penukaran, serta bab ketujuh dijelaskan mengenai larangan menolak menggunakan uang rupiah, meniru, merusak, melakukan perubahan terhadap uang rupiah hingga hal yang berkaitan dengan pemalsuan uang Rupiah.
Pada bab kedelapan, berisi mengenai penanganan uang palsu serta bab kesembilan memaparkan tentang pemeriksaan tindak pidana uang Rupiah.
Bab sepuluh mengatur tentang ketentuan pidana berkenaan dengan pelanggaran ketentuan uang rupiah sebagai legal tender, ancaman pidana terhadap pegawai BI dan pihak lain yang melakukan tindak pidana.
Bab kesebelas mengenai ketentuan peralihan yang mengatur mengenai tetap berlakunya uang kertas maupun logam yang dilakukan oleh BI sebelum berlakunya UU tentang mata uang, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan mata uang masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau peraturan yang baru.
Dan, bab terakhir mengenai mulai berlakunya Undang-undang tentang mata uang yang juga mengatur mengenai ketentuan yang mencabut beberapa pasal yang akan mengatur tentang mata uang.
Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dalam menanggapi usulan RUU tersebut, mengatakan akan mempelajari dan akan memberikan jawaban pada Rabu (9/6) mendatang.
“Pemerintah akan kembali menyampaikan jawaban pada 9 juni. Dalam forum itu diharapkan dapat dilakukan dalam tindaklanjut yang produktif,” ujar Menkeu.(*)

Bookmark and Share

Comments are closed.

  • Terpopuler
  • Terkini
  • Komentar
  • Tags
  • Turunkan SBY, Bentuk Dewan Revolusi Rakyat dan Kembali ke UUD 1945 asli
    2011-12-20 13:53:16 - 2 comments
  • Kata Jeffrey: Rakyat Sudah Muak Dengan SBY
    2011-08-10 10:29:01 - 1 comments
  • Diluncurkan Kisah-kisah Pribadi Pak Harto
    2011-06-08 13:50:17 - 1 comments
  • Diusut Pelanggaran Kode Etik Hakim Dalam Kasus Antasari
    2011-04-15 13:53:12 - 1 comments
  • Partai Yang Paling Dibenci Saat Ini Adalah Partai Demokrat
    2012-02-03 14:33:04 - 1 comments
  • Pembantaian Mesuji Pelecehan Asing Pada Bangsa Indonesia
    2011-12-19 15:04:00 - 1 comments
  • Suruh semua anggota DPR , kehakiman, kejaksaan, dan Kepolisian mundur ...
    Hati menangis: 2012-02-03 20:09:22
  • @ RUHUT , keberhasilan yang mana yang telah dibuat oleh pemerintahan S...
    Andhika: 2012-01-17 07:57:40
  • Ayo kembali ke Pancasila dan UUD 1945 (ASLI) amanat Pendiri Bangsa...
    Tri Indratno: 2011-12-23 06:12:05
  • Benar tuh, utamanya aku, muak, muak, kayaknya yang diurus cuma partai,...
    Kartini Piliang: 2011-08-11 15:58:02
  • maswadi rauf bisanya cuma komentar tok. berarti anda jg krng bagus. jg...
    djoko m: 2011-06-09 07:12:45
  • Segera Jadikan Anas dan Andi Tersangka Baru
    Feb 4, 2012 at 5:45 pm - Tidak ada Komentar
  • Sekmenpora Ngaku Terima Suap Rp10 Miliar
    Feb 4, 2012 at 5:43 pm - Tidak ada Komentar
  • Jangan Libatkan Boediono Buru Aset Bank Century
    Feb 4, 2012 at 5:42 pm - Tidak ada Komentar
  • Harta Angie Naik 10 Kali Lipat
    Feb 4, 2012 at 5:41 pm - Tidak ada Komentar
  • Partai Yang Paling Dibenci Saat Ini Adalah Partai Demokrat
    Feb 3, 2012 at 2:33 pm - 1 Komentar
  • Gunung Putri di Garut Diduga Sebuah Piramida
    Feb 3, 2012 at 10:19 am - Tidak ada Komentar
  • 110 Orang Meninggal Akibat Cuaca Dingin Ekstrem
    Feb 3, 2012 at 10:17 am - Tidak ada Komentar
  • Amandemen Konstitusi Masih Mungkin
    Feb 2, 2012 at 3:53 pm - Tidak ada Komentar
  • Gerbong Anas Urbaningrum Akan Disingkirkan
    Feb 2, 2012 at 10:09 am - Tidak ada Komentar
  • Dana Talangan Rp 6,7 Triliun Untuk Bank Century Memang Rugikan Negara
    Feb 2, 2012 at 10:07 am - Tidak ada Komentar
2010 ????? ABC battle Benghazi protest Benghazi riots blood death for Gaddafi HD Indonesia Junior Libia libya Libya protests Libya unrest Libya violence love Lybia mata middle east Moammar Gadhafi Movie music NATO intervention NATO invasion nature New news Nurhaliza Obama revolt revolution RT Siti song Tripoli Tsunami UK uprising US violence West Yogyakarta
B-Watch © 2012 All Rights Reserved.