Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara menyiapkan anggaran sebanyak Rp150 miliar untuk “holding” perusahaan perkebunan yang dilakukan melalui dua tahap penyatuan dan pengelompokan.
“Kementerian Negara (Kemenneg) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan holding BUMN perkebunan dalam dua tahap, yakni dari 15 perusahaan dijadikan satu, kemudian dipilah lagi berdasarkan komoditas,” kata Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut dia usai menghadiri ujian terbuka promosi doktor Tanri Abeng di Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM), khusus untuk “holding” BUMN perkebunan diharapkan selesai 2010.
“Program `holding` BUMN diharapkan dapat dilakukan secara cepat, karena hanya membutuhkan kerja sama antara Kemenneg BUMN dengan Kementerian Keuangan tanpa perlu meminta izin kepada DPR terlebih dulu,” katanya.
Ia mengatakan, saat ini terdapat 14 BUMN perkebunan, yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I hingga XIV. Namun, pemerintah tidak hanya berniat menggabungkan ke-14 perusahaan itu, melainkan ditambah PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang bidang bisnisnya bukan hanya perkebunan tetapi juga farmasi.
“Kendala yang masih dihadapi dalam `holding` BUMN perkebunan adalah beban pajak yang relatif tinggi. Atas dasar itu, kami sedang membahas kemungkinan adanya keringanan pajak atas rencana restrukturisasi bisnis ke-15 perusahaan tersebut,” katanya.
Menurut dia, pajak adalah konsekuensi dari pengelompokan ulang ke-15 BUMN perkebunan karena diperkirakan akan terjadi mutasi aset yang akan menyebabkan penambahan penghasilan pada perusahaan baru yang menjadi objek pajak.
Salah satu solusi yang diusulkan Kemenneg BUMN adalah menjadikan kewajiban pajak “holding” perkebunan itu sebagai penyertaan modal negara (PMN). Dengan demikian, BUMN tersebut tidak perlu mengeluarkan dana tunai untuk membayar pajak.
“Hal itu perlu dilakukan karena sebagian besar PTPN yang akan dijadikan satu tersebut dalam kondisi merugi. Kami juga mencari pola `holding` yang implikasi mutasi asetnya minimal, misalnya ditata dulu dengan membentuk perusahaan payungnya,” katanya.
Reformasi struktural merupakan hal yang penting dan fundamental dalam upaya pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara agar memiliki skala usaha yang memadai untuk menjadi pemain global.
“Salah satu bentuk reformasi struktural adalah melalui pembentukan `holding company`,` kata mantan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara Tanri Abeng usai ujian terbuka untuk memperoleh derajat doktor di Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Sabtu.
Menurut dia, “holding company” yang paling memberikan manfaat optimal bagi perusahaan dan pemerintah adalah melalui “investment holding company”.
“Bentuk itu yang paling memungkinkan bagi perusahaan untuk memperoleh dana dari luar baik dalam utang maupun investasi dari investor,” kata Tanri yang juga Komisaris Utama PT Telkom.
Selain itu, juga memungkinkan perusahaan untuk melakukan peningkatan daya saing baik dalam harga jual produk, kuota produksi maupun upaya meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berskala global.
“Sebelum dibentuknya `holding company` seyogianya Badan Pembina BUMN diadakan kembali untuk melakukan proses pembinaan dan pengembangan BUMN yang berpola korporasi,” katanya.
Ia mengatakan, jika Badan Pembina BUMN dirangkap Menteri Negara BUMN sebaiknya para deputi diperkenankan untuk dijabat oleh kaum profesional sehingga tidak seluruhnya harus berasal dari birokrat.
Dengan demikian, menurut penerima Bintang Mahaputra Adipradana itu, dinamika korporasi akan dapat dikembangkan sesuai dengan tuntutan era globalisasi.
“Posisi Menteri Negara BUMN yang strategis seyogianya memiliki akses langsung kepada presiden untuk mendapatkan keputusan maupun dukungan politik yang dibutuhkan menteri dalam melaksanakan tugasnya untuk mencapai misi pendayagunaan BUMN,” katanya.(*)

