Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang membantah pihaknya menghilangkan pasal korupsi pada berkas perkara tersangka Gayus Tambunan.
“Tidak ada pasal yang hilang pada surat pengantar yang ditangani Pak Poltak saat diserahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang,” kata Cirus usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Mabes Polri, Selasa.
Cirus diperiksa terkait dugaan kasus korupsi, pencucian uang, dan penggelapan pajak dalam kasus Gayus Tambunan.
Dia mengatakan, dirinya menjawab 20 pertanyaan dari penyidik, salah satu materi pemeriksaan, antara lain, terkait administrasi perkara kasus korupsi yang menjerat Gayus Tambunan.
“Tidak ada pertanyaan menyangkut aliran dana,” ujar Cirus.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua jaksa yang menangani kasus Gayus Tambunan, yakni Cirus Sinaga dan Poltak Manulang, Selasa (22/6).
Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Pol Marwoto Soeto sempat menuturkan penyidik hanya menjadwalkan pemeriksaan terhadap jaksa Poltak Manulang.
Kejaksaan Agung memberikan izin kepada penyidik Polri untuk mengambil tindakan hukum terhadap Cirus dan Poltak.
Cirus dan Poltak diduga terlibat kasus suap saat menangani kasus pencucian uang dan korupsi Rp 25 miliar milik mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan.
Polri sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Gayus, Andi Kosasih, Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, Lambertus, Alif Kuncoro, Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, dan hakim Muhtadi Asnun.
Penyidik telah memeriksa mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji sebagai saksi.(*)
Cirus Bantah Hilangkan Pasal Korupsi
Diterbitkan pada 22 Juni 2010 oleh B- Watch

