Fraksi Partai Golkar memenuhi janjinya untuk membuka nama-nama yang bertanggung jawab atas proses `bail out` (penggelontoran dana talangan) atas Bank Century senilai Rp6,7 triliun.
Fraksi nomor dua terbesar di DPR RI ini juga menegaskan telah terjadi pelanggaran hukum dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).
Hal itu dinyatakan melalui juru bicaranya, Ade Komaruddin, pada Rapat Pleno Pansus Angket Kasus Bank Century, yang dipimpin ketuanya, Idrus Marham, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa malam.
“Nomor satu, BO itu Boediono. SNI adalah Sri Mulyani. Kemudian MSG Miranda Gultom. Sedangkan AP, Aulia Pohan, AN Anwar Nasution,” ungkapnya.
Ade Komaruddin juga membacakan beberapa inisial lain, lengkap dengan kepanjangan namanya, seperti Sabar Anton Tarihoran, Darmin Nasution, dan Rujito.
“Fraksi kami juga menilai, adanya keterlibatan BO selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) yang berperan memerintahkan pencarian FPJP. Juga ada indikasi Ketua KKSK, SNI tidak menyampaikan informasi sedikit pun tentang proses penyelamatan Bank Century (BC). Malah, ada manipulasi informasi dari yang bersangkutan yang juga Menteri Keuangan (Menkeu) kepada Wakil Presiden (Wapres) selaku `acting` Presiden RI pada waktu itu,” tandasnya.
Terkait dengan itu, Ade Komaruddin mengungkapkan, telah terjadi indikasi penyimpangan yang terus berlanjut dalam proses penyelamatan Bank Century.
Fraksi Partai Golkar sebelumnya memang hanya menyebut inisial nama-nama para pejabat Bank Indonesia, Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KKSK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Century serta pihak lainnya yang diduga bertanggungjawab atas proses `bail out` BC.
Tetapi pada akhir pembacaan pandangan dan kesimpulan akhirnya, Ade Komaruddin membuka kepanjangan inisial-inisial sebagai singkatan nama-nama dari para pejabat atau oknum yang diduga terindikasi kuat bertanggungjawab, dan karenanya harus diproses (hukum) lebih lanjut.
Pada pembacaan pandangan dan kesimpulan yang dilakukan pada Senin pukul 22.05 WIB, Ade Komaruddin atas nama fraksinya juga menyorot kritis proses penetapan bank gagal berdampak sistemik.
“Menetapkan Bank Gagal Berdampak Sistemik (BGBS) dilakukan terlebih dulu, kemudian barulah dicari variabel-variabel pendukungnya. Padahal, BC ini tidaklah pantas dikategorikan sebagai bank gagal berdampak sistemik, hanya karena diduga di sana ada nama-nama `beken` sebagai nasabah atau pemegang rekeningnya,” tandasnya.
“Jadi, penetapan bank berdampak sistemik tidak tepat,” tegasnya lagi.
Fraksi Partai Golkar juga mengkritisi tidak ditegakkannya pelaksanaan `good goveranance`, seperti tak diterapkannya transapransi serta akuntabilitas dalam penanganan penyelamatan BC tersebut.
“BI tidak transparan dan tak akuntabel dalam proses akusisi, merger hingga penyelamatan BC. Ini semakin diperparah oleh lemahnya pengawasan BI atas BC,” ujarnya.
Secara khusus, kata Ade Komaruddin, Fraksi Partai Golkar menunjuk pejabat-pejabat kunci yang bertanggungjawab dan harus ditindak atau diproses hukum lebih lanjut, terutama BO, dan SNI.
Ia juga menjelaskan, dalam proses penyelamatan BC tersebut, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran, sehingga layak disebut ranah korupsi.
Pertama, kata Ade Komaruddin, ada upaya melakukan tindakan melawan hukum.
“Partai Golkar juga menduga ada upaya pihak-pihak tertentu yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Dan ini terindikasi kuat dapat merugikan keuangan negara,” tandasnya.
Fraksi anggota koalisi pemerintah ini pun berulang kali menyebut banyak nama yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus BC, mulai dari pemilik Bank CIC, manajemen Bank Century (lama maupun baru), Pejabat BI dalam periode proses penyelamatan Bank Century.
Selanjutnya, beberapa rekomendasi penting pun diajukan fraksi ini, antara lain, telah ditemukan adanya indikasi tindak pidana umum, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana korupsi oleh pejabat-pejabat di LPS, BI dan KKSK.
Selain itu, Fraksi Partai Golkar juga mendesak kepada pemerintah bersama dengan DPR RI agar segera melakukan harmonisasi pengelolaan sistem keuangan negara.
“Juga perlunya menindaklanjuti rekomendasi panitia angket ini dengan membentuk tim pemantau pelaksanaan rekomendasi,” kata Ade Komaruddin lagi.
Pada Kesempatan terpisah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Aburizal Bakrie melakukan pertemuan dengan puluhan duta besar dan diplomat negara sahabat untuk membicarakan berbagai perkembangan politik di Indonesia.
“Tadi saya bicarakan berbagai isu termasuk perkembangan situasi politik dalam negeri saat ini,” kata Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie usai pertemuan di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut Ical–panggilan akrab Aburizal– menjelaskan dalam pertemuan dibicarakan masalah kerja sama internasional dengan negara-negara sahabat.
“Di saat globalisasi ini, kita memerlukan kerja sama internasional yang lebih baik,” kata Ical.
Dalam pertemuan Ical mengaku juga dijelaskan secara singkat kasus Bank Century. Dan Partai Golkar tambahnya sudah menyatakan pendapatnya.
“Untuk masalah hukumnya kita serahkan kepada penegak hukum,” kata Ical.
Dalam pertemuan tersebut Ical didampingi oleh Ketua Dewan Pertimbangan Akbar Tandjung,serta sejumlah fungsionaris lainnya seperti Theo Sambuaga, serta Priyo Budi Santoso. (*)


