Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa menyatakan sudah melimpahkan berkas tersangka dugaan mafia pajak, Gayus Halomoan Pertahanan Tambunan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pelimpahan berkas itu, untuk dua tindak pidana yang dilakukan oleh Gayus H.P. Tambunan,” kata Kepala Kejari Jaksel, Muhammad Yusuf, di Jakarta, Selasa.
Dijelaskan, dua tindak pidana yang dilakukan oleh Gayus itu, yakni perkara pajak yang melibatkan dua atasan Gayus di Direktorat Pajak, Maruli Pandapotan Manurung, dan Humala S.L. Napitupulu.
Keduanya melakukan penelitian materi keberatan dan berwenang untuk mengurangi, menghapus, dan menambah sanksi terkait dengan permohonan keberatan wajib pajak.
“Perkara kedua terkait dengan tindak pidana korupsi berupa memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara (penyidik Mabes Polri) yang berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya,” katanya.
Dalam pelimpahan ke pengadilan tersebut, penuntut umum juga telah mendakwakan Gayus Tambunan dengan dakwaan berlapis Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3, 5 Ayat (1) Huruf a, Pasal 5 Ayat (1) Huruf a, Pasal 13, Pasal 6 Ayat (1) Huruf a, Pasal 22 jo Pasal 28 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Di samping ancaman pidana, terhadap Gayus Tambunan juga diancam dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan uang denda.(*)
Berkas Gayus Dilimpahkan Ke PN Jaksel
Diterbitkan pada 31 Agustus 2010 oleh B- Watch

