Anggota Komisi 1 DPR Al Muzzammil Yusuf mengatakan, ratifikasi perjanjian batas maritim antara pemerintah Indonesia dengan Singapura oleh DPR perlu menunggu ratifikasi yang sama terhadap perjanjian ekstradisi Indonesia dan negara jiran itu.
Dalam pernyataan yang dikirim melalui pesan singkat kepada ANTARA di Jakarta, Kamis, Al Muzzammil mengatakan, bagi Singapura batas laut itu sangat penting, sementara bagi Indonesia, perbatasan laut itu penting tetapi soal perjanjian ekstradisi dengan Singapura lebih penting karena terkait dengan penyelamatan aset dana Indonesia yang dibawa lari ke Singapura oleh para koruptor.
Hal itu, ujarnya, terkait langsung juga dengan amanat reformasi untuk memberantas KKN.
“Kita perlu memperjuangkan itu. Itu pun sejalan dengan semangat “zero corruption” yang sudah diterapkan oleh Singapura, sehingga seharusnya tidak ada alasan yang mendasar bagi Singapura untuk menolak perjanjian ekstradisi tersebut,” kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) itu.
Menurut Muzzammil, jika dikaitkan dengan dua ratifikasi itu, maka hal itu sebenarnya juga pernah dilakukan Singapura pada saat perjanjian “Defence Cooperation Aggrement” (DCA).
Ketika itu, katanya, perjanjian DCA antara Indonesia dengan Singapura itu ditolak DPR periode lalu. Akibatnya, lanjut dia, Singapura pun “membalas” untuk tidak bersedia meratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura jika tidak disahkan bersama-sama dengan pengesahan DCA .
“Saya khawatir jika tidak diratifikasi bersamaan, maka Indonesia akan kehilangan “bargaining” (posisi tawar-menawar,red) dengan Singapura untuk meratifikasi perjanjian ekstradisi tersebut,” katanya. (*)
Batas RI – Singapura Plus Perjanjian Ekstradisi
Diterbitkan pada 20 Mei 2010 oleh B- Watch

