Kebanyakan warga negara Malaysia adalah orang-orang yang ‘sakit jiwa’. Ini tercermin dari prilaku mereka yang suka menyiksa pembantu rumah tangga/atau pekerja, sebagaimana yang sering dialami tenaga kerja asal Indonesia (TKI).
Karena itu pula Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat, minta penghentian sementara pengiriman PRT (pembantu rumah tangga) ke Malaysia, minimal satu bulan, demi perbaikan kondisi kerja dan percepatan perubahan MOU Indonesia-Malaysia tahun 2006.
“Begitu pulang, saya akan langsung buat surat rekomendasi kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Erman Suparno, red) serta Menteri Luar Negeri(Hasan Wirajuda) untuk menghentikan sementara pengiriman TKI ke Malaysia selama satu bulan. Rata-rata 2.000 orang per bulan pengiriman PRT Indonesia ke Malaysia,” kata Jumhur Hidayat.
Menurut Jumhur saat jumpa pers bersama Dubes RI Da’i Bachtiar di Kuala Lumpur, Kamis, penghentian pengiriman TKI ini juga penting agar mendesak pemerintah Malaysia dan Indonesia untuk mempercepat revisi MOU bilateral.
Selama ini kedua negara sepakat untuk merevisi MOU sejak tahun lalu, namun pertemuan antar kedua delegasi hingga kini belum terlaksana.
“Pemerintah Malaysia sendiri sangat menyesali kejadian ini (penyiksaan PRT, red) dan membuat malu juga negaranya atas kejadian penyiksaan pembantu ini. Maka momentum ini harus dimanfaatkan untuk percepatan revisi MOU bilateral,” katanya.
Apa saja yang perlu direvisi dalam MOU itu, lanjut Jumhur, ialah rekrutmen pembantu secara individual.
“Banyak sekali pembantu Indonesia di Malaysia yang direkrut secara individual, tidak melalui agen dan tidak ada kontrak kerja. Mereka datang dengan visa turis yang kemudian diuruskan izin kerjanya,” kata mantan aktivis mahasiswa itu.
Hal itu dibenarkan oleh Dubes Da’i Bachtiar bahwa pembantu yang direkrut secara individual ini sangat rentan karena sulit dimonitor keberadaan, tidak ada kontrak sosial dan perlindungan hukum.
“Rekrutemen pembantu individual ini sebenarnya menyalahi UU tentang pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, namun entah bagaimana dalam MOU diijinkan,” katanya.
Jumhur yang juga mantan aktivis serikat pekerja akan memasukkan unsur monitoring dalam MOU bilateral Indonesia-Malaysia jika akan direvisi karena tindakan preventif ini bisa menjadi solusi bagi pencegahan tindakan penyiksaan terhadap pembantu.
Namun diakui, kesepakatan MOU juga tidak bisa menjadi solusi atau diterapkan, misalnya dalam MOU itu harus ada kewajiban majikan membayar pembantu melalui rekening bank untuk mencegah tidak dibayar, tapi hingga kini realisasinya tidak berjalan.
Pemerintah Indonesia juga seperti kurang peduli dengan kesepakatan dalam MOU itu sendiri.
“Dalam revisi MOU ini akan kami naikkan gaji PRT Indonesia di Malaysia dan juga memastikan mereka dapat libur satu hari per minggu,” katanya.
Kemudian Dubes Da’i Bachtiar dan Kepala BNP2TKI Jumhur kembali menjenguk Siti Hajar di rumah sakit Universitas Malaya.
Senada dengan itu, presiden Unimig (Union Migrant) Muhammad Iqbal, mendukung langkah penghentian pengiriman PRT ke Malaysia sebagai bentuk kekecewaan penyiksaan Siti Hajar, yang sudah kesekian kali terjadi di negeri jiran itu.
“Perlu segera dibentuk lembaga monitoring yang memantau keadaan PRT di Malaysia. Ini sudah menjadi wacana beberapa tahun lalu namun tidak ada realisasinya hingga saat ini,” kata Iqbal.
Sementara di Indonesia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berjanji akan membangun sistem deteksi dini untuk melindungi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Yudhoyono dalam konferensi pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis, berkaitan dengan penyiksaan berat yang dialami oleh TKI di Malaysia, Siti Hajar.
Ide membangun mekanisme perlindungan TKI itu, menurut Presiden, telah dibicarakan langsung olehnya dengan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Dai Bachtiar, serta Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Jumhur Hidayat.
“Tadi saya bicarakan dengan duta besar dan Kepala BNP2TKI untuk betul-betul dibangun satu mekanisme, satu sistem, bagaimana secara dini kita ketahui kalau ada hal-hal seperti itu. Saya akan cek nanti sejauh mana upaya untuk membangun semacam deteksi dini kalau ada keganjilan menyangkut hal tidak benar menyangkut tenaga kerja kita,” tuturnya.
Menurut Presiden, amat tidak baik apabila kejadian penyiksaan yang dialami TKI di luar negeri baru diketahui setelah beberapa hari atau bahkan beberapa bulan kemudian.
Untuk membangun sistem perlindungan dini tersebut, Presiden mengaku memang dibutuhkan kerjasama baik antara Indonesia dan tuan rumah negara penempatan TKI.
Untuk kasus Siti Hajar, Presiden menegaskan pemerintah siap memberi bantuan dalam bentuk apa pun kepada perempuan asal Garut, Jawa Barat, tersebut dan keluarganya.
“Saya berikan atensi sungguh-sungguh. Yang dialami Siti Hajar memang di luar batas kemanusiaan. Saya sungguh prihatin,” ujarnya.
Presiden mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Siti Hajar guna meringankan hati dan memberikan dukungan agar perempuan tersebut tabah.
“Saya juga bicara langsung dengan Siti Hajar tadi untuk meringankan hatinya agar tabah dan saya memberitahu kita semua saudara-saudara di Indonesia menyayangi Siti dan juga saudara-saudara tenaga kerja di luar negeri termasuk di Malaysia,”tuturnya.
Presiden memastikan pemerintah telah bekerja menindaklanjuti kasus penyiksaan terhadap Siti Hajar dan berharap hukum dan keadilan dapat ditegakkan oleh penegak hukum Malaysia.
“Saya sudah instruksikan kepada Dubes kita di Malaysia, saya sudah bicara dan tugasi Jumhur Hidayat sebagai Ketua BNP2TKI untuk mengambil langkah-langkah semestinya untuk betul-betul hukum dan keadilan ditegakkan di Malaysia,” demikian Presiden.(*)

