Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, melalui kuasa hukumnya, Senin resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Anggota tim kuasa hukum Antasari Azhar, Juniver Girsang, di Jakarta, Senin, menyatakan, dasar mengajukan memori banding karena berdasarkan fakta di persidangan tidak ada yang menunjukkan bahwa Antasari Azhar terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen.
“Seharusnya Antasari Azhar bebas karena tidak ada pertanggungjawaban yang layak dimintakan kepadanya,” katanya saat dihubungi wartawan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memvonis Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara terkait pembunuhan Direktur PT PRB Nasruddin Zulkarnaen.
Juniver menyatakan fakta persidangan menunjukkan tuduhan adanya pesan singkat (SMS) Antasari yang mengancam Nasruddin, tidak terbukti.
Kemudian, kata dia, perintah Antasari kepada Sigid Haryo Wibisono dan Kombes Pol Wiliardi Wizar, dalam persidangan tidak terbukti juga. “Berarti hal yang fundamental, gugur semua hingga klien saya harus dibebaskan,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) membentuk tim penelaah vonis 18 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen.
“Kami akan membentuk tim yang rencananya dipimpin Komisioner Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim Zainal Arifin,” kata Ketua Komisi Yudisial M Busyro Muqoddas, di Jakarta, Senin (1/3).
Busyro memaparkan, berbagai aspek yang akan ditelaah terkait dengan vonis tersebut antara lain adalah dari segi kode etik para hakim.
Mengenai salinan putusan dari PN Jaksel, ia mengemukakan bahwa pihaknya baru saja menerima salinan tersebut pada Senin (1/3).(*)


