Terdakwa kasus percobaan suap terhadap pimpinan KPK, Anggodo Widjojo, memohon restu dan mencium tangan mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Wisnu Subroto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa.
“Saya mohon doa restu dan mohon maaf,” kata Anggodo saat diberikan kesempatan untuk bertanya dalam persidangan yang menjerat dirinya, dalam sidang itu.
Anggodo memohon doa restu agar dapat melewati persidangan yang sedang dihadapinya serta agar perkara yang menjerat dirinya tersebut bisa menjadi terang-benderang.
Anggodo juga mengemukakan bahwa dirinya memohon maaf karena telah membuat temannya, yaitu Wisnu Subroto, yang tidak tahu apa-apa menjadi terlibat dengan kasus yang menjerat dirinya.
“Banyak teman saya menjadi korban,” katanya.
Menurut Anggodo, sama sekali tidak terbukti bahwa terdapat adanya hal yang kerap disebut-sebut sebagai rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK.
Setelah mengucapkan perkataan tersebut, Anggodo juga beranjak dari tempat duduknya di bagian sebelah kiri majelis hakim dan segera mendatangi Wisnu.
Kemudian, Anggodo segera mengulurkan dan mencium tangan Wisnu Subroto.
Hal tersebut segera menjadi sasaran dari berbagai pewarta foto yang meliput persidangan tersebut.
Saat Wisnu beranjak dari kursi dan akan meninggalkan ruang sidang, ia juga sempat melambaikan tangan ke arah Anggodo dan tim kuasa hukumnya.
Mantan Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung) Wisnu Subroto mengaku merasa trauma setelah rekaman pembicaraan antara dirinya dan Anggodo Widjojo diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK), November 2009.
“Diputarnya rekaman itu mempengaruhi kejiwaan saya,” kata Wisnu saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Anggodo Widjojo, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, rekaman itu sungguh-sungguh membuatnya merasa trauma dan ia juga mengutarakan harapannya agar rekaman itu tidak usah lagi diperdengarkan di Pengadilan Tipikor.
Apalagi, ujar Wisnu, dirinya berasal dari keluarga amtenar (priyayi) yang selalu sangat ditekankan untuk menjaga kehormatan.
Pada bagian lain kesaksiannya, Wisnu juga mengemukakan bahwa rekaman itu sangat mempengaruhi kehidupan keluarganya sehingga anaknya pernah pergi dari rumah dan tidak kembali-kembali selama jangka waktu dua hari.
“Padahal saya memang tidak terlibat apa pun,” kata Wisnu.
Ia mengingatkan bahwa dirinya telah mengabdi di kejaksaaan selama 38 tahun dan pernah bertugas di beberapa daerah antara lain di Timor Timur, Bali, dan juga di Pulau Sumatera.
Dalam persidangan tersebut, jaksa bagian intelijen Kejagung Irwan Nasution juga mengemukakan bahwa rekaman tersebut juga mempengaruhi kehidupan batin keluarganya yang bertempat tinggal di Medan.
Ia menilai bahwa berbagai media massa seakan-akan sudah menghukumnya terlebih dahulu.
Selain Wisnu dan Irwan, saksi yang dihadirkan dalam sidang pada Selasa (20/7) ini adalah dua mantan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsih.
Sejumlah nama tersebut mengemuka dan menjadi kontroversi setelah terkait dengan rekaman rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi, November 2009.(*)

