Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirim surat pada Presiden tentang usulan pemberhentian Andi Nurpati sebagai anggota KPU.
Surat tersebut dikirimkan hari ini, Senin, dan dilampiri rekomendasi dan pertimbangan Dewan Kehormatan KPU yang merekomendasikan pemberhentian Andi, kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta.
“Hari ini kita mensurati Presiden, isinya sesuai dengan rekomendasi DK dan undang-undang, KPU mengusulkan pemberhentian (Andi Nurpati),” katanya setelah rapat pleno KPU.
KPU pada hari yang sama, juga menerbitkan surat pemberhentian sementara Andi Nurpati. Andi diberhentikan sementara hingga Keputusan Presiden tentang pemberhentian tetap, dikeluarkan.
Surat Keputusan KPU tentang pemberhentian sementara Andi itu merupakan tindak lanjut rekomendasi Dewan Kehormatan.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan KPU telah merekomendasikan pemberhentian anggota KPU nonaktif, Andi Nurpati, karena melakukan pelanggaran Undang-Undang nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan KPU nomor 31 tahun 2007 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Andi Nurpati diajukan dalam sidang Dewan Kehormatan KPU karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam dua kasus, yaitu berkaitan dengan masuknya Andi dalam Partai Demokrat sebagai pengurus dan Pilkada Tolitoli.
“Dewan Kehormatan KPU merekomendasikan agar saudari Andi Nurpati diberhentikan,” kata Ketua Dewan Kehormatan KPU, Jimly Asshiddiqie ketika membacakan rekomendasi di gedung KPU, Rabu (30/6).
Andi tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU seperti yang diatur UU 22/2007, karena masuk sebagai pengurus Partai Demokrat sebagai Ketua Divisi Komunikasi Publik.
Dalam kasus pilkada Tolitoli, Dewan Kehormatan menyatakan Andi Nurpati tidak bertanggung jawab seorang diri.
Dalam kasus itu, Andi diduga melakukan pelanggaran kode etik dan bertanggung jawab terhadap keluarnya surat KPU Nomor 320 pada 26 Mei sebagai respon kondisi di Tolitoli karena adanya pasangan calon wakil bupati yang meninggal dunia yakni Amiruddin Nua, yang berpasangan dengan calon bupati Aziz Bestari.
Dalam surat tersebut KPU menyatakan calon yang pasangannya meninggal dunia tetap maju dalam Pilkada. Isi surat ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Tidak lama kemudian, KPU mengeluarkan surat Nomor 324 tertanggal 29 Mei, yang menyatakan mencabut surat KPU Nomor 320. (*)
Andi Nurpati Diberhentikan Dari KPU
Diterbitkan pada 05 Juli 2010 oleh B- Watch

