Beberapa hari sebelum keputusan tentang undang-undang pelarangan perempuan Muslim memakai cadar penuh, sebuah survei Amerika menemukan bahwa mayoritas orang Eropa setuju larangan tersebut, sementara orang Amerika menolak.
Prancis sangat mendukung pelarangan pemakaian cadar muka, yang dikenal sebagai burqa atau niqab, di tempat-tempat umum, begitu pula sebagaian besar masyarakat di Inggris, Jerman dan Spanyol, menurut sebuah survei “Proyek Perilaku Global” yang dilakukan oleh Pusat Riset Pew yang berbasis di Washington.
Dari 10 orang, lebih dari delapan orang Prancis mengatakan mereka menyetujui pelarangan perempuan Muslim memakai cadar penuh di tempat-tempat umum, termasuk di sekolah, rumah sakit dan kantor pemerintahan, menurut survei yang dilakukan selama tiga minggu dari April dan Mei tahun ini.
Hanya 17 persen dari orang Prancis yang menolak pelarangan pemakaian burqa.
Mayoritas di Jerman (71 persen), Inggris (62 persen) dan Spanyol (59 persen) mengatakan mereka akan mendukung pelarangan burqa di masing-masing negaranya.
Tetapi di Amerika Serikat, justru kebalikannya, sekitar dua per tiga orang Amerika menolak larangan pemakaian cadar penuh di muka umum.
Opini mengenai larangan perempuan Muslim untuk memakai cadar penuh tidak dibedakan secara gender dalam kelima negara responden.
Pew menanyakan kepada 1.002 orang di AS, 750 pada masing-masing Inggris, Prancis dan Jerman, dan 755 orang di Spanyol mengenai perasaan mereka terhadap pelarangan burqa, sebagai bagian dari Survei Perilaku Global.
Majelis rendah parlemen Prancis, Majelis Nasional, akan melakukan pemilihan pada 13 Juli — sehari sebelum hari libur nasional Prancis — mengenai pelarangan untuk memakai burqa di publik.
Draf hukum akan diteruskan ke Senat Prancis untuk dipilih pada September.
Di bawah undang-undang ini, perempuan bisa didenda 150 euro (190 dolar AS) bila mereka tertangkap menggunakan cadar penuh di tempat umum seperti jalanan, taman, transportasi umum atau pertokoan.
Laki-laki yang memaksa istri dan anak mereka untuk memakai cadar penuh akan mendapat sanksi yang lebih keras — denda hingga 30.000 euro dan penjara selama satu tahun.
Sebuah larangan di Prancis akan memberi pengaruh pada perempuan dalam kelompok minoritas kecil Muslim, menurut menteri dalam negeri Prancis, yang mengestimasikan sekitar 1.900 perempuan di Prancis mengenakan cadar penuh.
Penerapan hukum serupa sedang ditunda di Belgia dan Spanyol, tetapi pelarangan tersebut sangat sensitif di Prancis, tempat bernaung minoritas Muslim terbanyak di Eropa.(Afp/*)
Amerika Tolak Larangan Bercadar
Diterbitkan pada 09 Juli 2010 oleh B- Watch

